KPU: Baru 10 Parpol Yang Berkasnya Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 Oktober 2017, 04:31 WIB
rmol news logo . Dari 27 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2019, baru 10 parpol yang berstatus diterima.

Status diterima maksudanya adalah berkas yang diserahkan parpol ke KPU lengkap seluruhnya.

Ke 10 parpol itu adalah: Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

Sementara itu, sebanyak 17 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Ke 17 parpol tersebut adalah: Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, PPPI, Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

Pemeriksaan administrasi dilakukan KPU hingga 15 November 2017. Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.

Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu adalah memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tiap kecamatan.

Pada pemeriksaan administrasi, KPU akan mengecek keabsahan data yang diserahkan ke parpol. Pemeriksaan dilakukan terhadap data yang sudah dimasukkan melalui aplikasi Sipol. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA