Partai Kabah sebetulnya kemarin sudah mendaftar ke KPU. Namun ada beberapa persyaratan yakni dokumen yang belum diunggah ke dalam Sipol, sehingga tidak bisa dibuktikan secara fisik pada saat melakukan proses pendaftaran.
"Sebenarnya lebih pada dokumen yang belum di-download di Sipol sehingga tidak bisa. Pakai sistem online seperti Sipol ini bagus tapi kita maklum bahwa jaringan internet, kondisi geografis juga turut berpengaruh," jelas Wakil Sekjen PPP Ahmad Baidowi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin, 16/10).
Kali ini, PPP melanjutkan penyerahan berkas-berkas persyaratan yang diminta KPU bisa terpenuhi, karena menggunakan acuan dari sekretariat KPU. Sehingga bisa mengetahui mana saja dan hal apa saja yang perlu dilengkapi
"Mudah-mudahan pada kesempatan kedua ini tidak ada kendala, sehingga berkas PPP bisa dinyatakan lengkap," harap Baidowi.
[wah]
BERITA TERKAIT: