JELANG PEMILU 2019

Semua Parpol Wajib Verifikasi Di Kalimantan Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 04 Oktober 2017, 08:38 WIB
Semua Parpol Wajib Verifikasi Di Kalimantan Utara
rmol news logo . Semua partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 wajib memenuhi persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun di sisi lain, UU 7/2017 juga menjelaskan bagi parpol yang telah diverifikasi atau peserta pemilu 2014, tidak perlu dilakukan verifikasi lagi.

Namun ada yang berbeda dengan Pemilu 2014, saat itu 100 persen kepengurusan parpol untuk 33 provinsi, dan saat ini provinsi telah menjadi 34 provinsi dengan bertambahnya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Khusus untuk provinsi tersebut, mutlak parpol harus memenuhi persyaratan kepengurusan disana, agar sesuai aturan 100 persen provinsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria dalam diskusi pers dengan tema 'pendaftaran dan verifikasi parpol', di Media Centre KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10), dilansir dari laman KPU.

"KPU sudah betul, mewajibkan semua parpol mendaftar dan harus memenuhi persyaratan sesuai UU. Termasuk untuk Kaltara, mutlak itu. Bagaimana dengan parpol lama, apabila tidak memenuhi syarat di Kaltara, masak tidak bisa memenuhi hanya untuk satu provinsi tersebut, parpol lama juga tidak boleh menggampangkan, semua harus memenuhi syarat tersebut," tutur Riza.

Kemudian bagaimana KPU menyikapi soal Kaltara tersebut, tambah Riza, KPU dan Bawaslu harus melakukan komunikasi yang baik dan intens dengan parpol. Tetapi Riza meyakini parpol lama bisa memenuhi persyaratan di Kaltara tersebut.

"Kami di Pansus dalam menyusun UU Pemilu berpendapat bahwa parpol yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi lagi, karena eksistensinya sudah jelas. Namun apabila seperti Pemilu 2014 yang lalu, MK memutuskan parpol lama juga harus diverifikasi lagi, kami juga siap," tegas Riza, politisi Partai Gerindra ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA