Namun ada yang berbeda dengan Pemilu 2014, saat itu 100 persen kepengurusan parpol untuk 33 provinsi, dan saat ini provinsi telah menjadi 34 provinsi dengan bertambahnya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Khusus untuk provinsi tersebut, mutlak parpol harus memenuhi persyaratan kepengurusan disana, agar sesuai aturan 100 persen provinsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria dalam diskusi pers dengan tema 'pendaftaran dan verifikasi parpol', di Media Centre KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10), dilansir dari laman
KPU.
"KPU sudah betul, mewajibkan semua parpol mendaftar dan harus memenuhi persyaratan sesuai UU. Termasuk untuk Kaltara, mutlak itu. Bagaimana dengan parpol lama, apabila tidak memenuhi syarat di Kaltara, masak tidak bisa memenuhi hanya untuk satu provinsi tersebut, parpol lama juga tidak boleh menggampangkan, semua harus memenuhi syarat tersebut," tutur Riza.
Kemudian bagaimana KPU menyikapi soal Kaltara tersebut, tambah Riza, KPU dan Bawaslu harus melakukan komunikasi yang baik dan intens dengan parpol. Tetapi Riza meyakini parpol lama bisa memenuhi persyaratan di Kaltara tersebut.
"Kami di Pansus dalam menyusun UU Pemilu berpendapat bahwa parpol yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi lagi, karena eksistensinya sudah jelas. Namun apabila seperti Pemilu 2014 yang lalu, MK memutuskan parpol lama juga harus diverifikasi lagi, kami juga siap," tegas Riza, politisi Partai Gerindra ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: