Penghapusan Hak Penuntutan KPK Inisiatif DPR, Bukan Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 13 September 2017, 14:36 WIB
Penghapusan Hak Penuntutan KPK Inisiatif DPR, Bukan Jaksa Agung
Ahmad Sahroni/Net
rmol news logo Permintaan agar hak dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penuntutan dipisah bukan berasal dari inisiatif Jaksa Agung HM Prasetyo. Tapi merupakan wacana yang dikeluarkan Komisi III DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung, Senin (12/9).

"Terkait dengan pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan, itu tidak benar. Wacana itu justru berasal dari Komisi III. Bukan dari Jaksa Agung," tegas anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9).

Politisi Nasdem itu menjabarkan bahwa wacana ini muncul karena Komisi III DPR ingin ada sistem kontrol dalam penegakan hukum.

Dalam hal ini, Komisi III DPR ingin agar institusi penegak hukum yang penyelidikan atau penyidikan (lidik/sidik), tidak melakukan penuntutan.

"Dan barang siapa yang melakukan penuntutan tidak mengadili. Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol," urai anggota Pansus KPK itu.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Sahroni untuk meluruskan opini yang berkembang di masyarakat bahwa Prasetyo telah menentang Presiden Joko Widodo dengan melakukan upaya pelemahan KPK.

Sahroni menduga opini yang dikembangkan sejumlah LSM itu dilakukan untuk mengadu domba. Jaksa Agung dikesankan sedang membantan perintah Presiden.

“Mana mungkin Jaksa Agung melawan Presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK," tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA