"Terkait dengan pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan, itu tidak benar. Wacana itu justru berasal dari Komisi III. Bukan dari Jaksa Agung," tegas anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9).
Politisi Nasdem itu menjabarkan bahwa wacana ini muncul karena Komisi III DPR ingin ada sistem kontrol dalam penegakan hukum.
Dalam hal ini, Komisi III DPR ingin agar institusi penegak hukum yang penyelidikan atau penyidikan (lidik/sidik), tidak melakukan penuntutan.
"Dan barang siapa yang melakukan penuntutan tidak mengadili. Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol," urai anggota Pansus KPK itu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Sahroni untuk meluruskan opini yang berkembang di masyarakat bahwa Prasetyo telah menentang Presiden Joko Widodo dengan melakukan upaya pelemahan KPK.
Sahroni menduga opini yang dikembangkan sejumlah LSM itu dilakukan untuk mengadu domba. Jaksa Agung dikesankan sedang membantan perintah Presiden.
“Mana mungkin Jaksa Agung melawan Presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK," tegasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: