MAI: Peminta Saham Freeport Bukan Masyarakat Adat, Tapi Elit Lokal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 13 September 2017, 12:51 WIB
MAI: Peminta Saham Freeport Bukan Masyarakat Adat, Tapi Elit Lokal
Freeport/Net
rmol news logo Masyarakat Adat Independen (MAI) menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang berhasil memaksa PT Freeport menjalankan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan kewajiban divestasi 51 persen.

"Terima kasih, dalam kurun waktu 6 bulan telah memaksakan perusahaan agar patuh pada prosedur yang berlaku di Indonesia," terang Ketua MAI Servina Magal dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (13/9).

Lebih lanjut, MAI yang merupakan wadah korban Freeport yang terdiri dari Suku Amungme dan Kamoro memastikan bahwa tidak pernah ada masyarakat suku adat yang meminta pembagian saha Freeport. Menurutnya, mereka yang mengatasnamakan masyarakat suku di sekitar Mimika, sejatinya murni para elit lokal.

"Bukan masyarakat yang menderita seperti kami. Maka itu kami menolak seluruh permintaan saham yang mengatasnamakan masyarakat adat," terangnya.

Servina memastikan bahwa MAI dan masyarakat suku adat lain tidak pernah menyampaikan permintaan bagi saham tersebut. Sebab, urusan itu merupakan ranah urusan pemerintahan.

"Yang kami perlukan adalah adanya keberpihakan negara pada ruang hidup yang telah rusak dan tercemar," jelas Servina.

Selain itu, MAI meminta agar pemerintah tegas terhadap Freeport. Jika perusahaan asal Amerika Serikat itu melanggar kesepakatan, maka tambang harus ditutup.

"Perlu ada juga audit secara menyeluruh selama proses divestasi," tegasnya.

Lebih lanjut, MAI mengundang secara terbuka Joko Widodo dan Jonan untuk bertemu masyarakat adat pemilik hak ulayat yang menjadi korban Freeport.

"Mari turun ke Timika bertemu secara khusus korban Freeport," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA