Apalagi, Debora diduga meninggal karena RS swasta itu tidak mau melakukan perawatan di ruang PICU (pediatric intensive care unit) karena orang tua Debora tidak melunasi uang muka biaya sebesar Rp 19,8 juta.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengakui bahwa rumah sakit swasta memiliki aturan administratif dan sistem pembiayaan sendiri. Namun demikian, rumah-rumah sakit juga diharapkan dapat memberikan pengecualian-pengecualian pada kasus tertentu. Karena pada hakekatnya pelayanan kesehatan adalah pelayanan kemanusiaan.
"Jadi, rumah-rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi keuntungan finansial dan mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan. Bersedia membuka rumah sakit, tentu harus bersedia pula mengabdi pada kepentingan sosial dan kemanusian," terangnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (10/9).
Dalam konteks ini, Saleh mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi serius agar kejadian serupa tidak terulang. Investigasi tersebut bisa melibatkan perkumpulan rumah-rumah sakit yang ada.
Jika kemudian ditemukan ada yang salah dalam prosedur pelayanan, maka Kemenkes bisa menjatuhkan sanksi tegas.
"Apalagi kalau membaca ceritanya, ini kan situasinya darurat. Mestinya ada pengecualian dalam situasi seperti ini," tutup politisi PAN itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: