"Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara harus bersikap secara resmi dan tegas atas kekerasan yang dialami etnis Rohingya. Mengingat, persoalan ini tidak terlepas dari persoalan kawasan ASEAN," kata Presiden Bandung Lawyers Club (BLC) Indonesia, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Sabtu (2/9).
Piagam ASEAN, sebut dia, dengan tegas menyatakan bahwa negara-negara anggota ASEAN akan menghormati dan meningkatkan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan menjamin kebebasan fundamental di seluruh kawasan Asia Tenggara. Meski begitu prinsip non intervensi dan netralitas yang dipegang teguh oleh negara anggota ASEAN bukan berarti membiarkan pelanggaran hak asasi manusia terjadi di kawasan Asia Tenggara.
"Oleh karenanya kami mendesak seluruh pemerintah negara-negara ASEAN untuk segera turun tangan mencegah meluasnya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar," kata Liona menekankan.
Liona juga menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk turun tangan agar tidak terjadi pengusiran Etnis Rohingya secara besar-besaran.
Media AFP, Kamis, 31 Agustus 2017, melansir lebih dari 27 ribu warga etnis Rohingya telah melarikan diri dari rumah-rumah mereka. Ada ribuan warga Rohingya yang putus asa dan terdampar saat mencoba menyeberangi perbatasan menuju Banglades.
"Kami juga mendesak Pemerintah Myanmar untuk menjamin secara konstitusional bahwa etnis Rohingya adalah salah satu suku asli di Myanmar," masih kata Liona.
Sekjen BLC Indonesia Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M., CL.A. menambahkan perlunya Aung San Suu Kyi sebagai penerima Nobel Perdamaian untuk lebih peduli pada nasib etnis Rohingya. Selain menjamin keamanan etnis Rohingya dengan kedudukan hukum yang sama sebagai Warga Negara Myanmar.
"Terakhir kami mendesak agar negara negara yang berbatasan menerima kehadiran orang orang Rohingya yang kembali mengungsi dengan menggunakan berbagai sarana transportasi tidak layak," tutup Alfies.
[sam]
BERITA TERKAIT: