Atas alasan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji pengawasan terhadap fenomena ini. Apalagi, belum ada payung hukum yang menjabarkan mengenai hal ini secara tegas.
"Itu yang belum terpikir selama ini," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (1/9).
Namun demikian, Afifuddin belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada penebar informasi hoax.
Ia menjelaskan bahwa selama ini regulasi yang ada baru menjangkau pengawasan terhadap akun-akun yang terdaftar secara resmi. Sementara akun tidak resmi, penindakannya diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Jika dilakukan akun anonim, akan dilaporkan ke Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) serta Polri," sambungnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: