KPMP-NKRI Desak DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 26 Agustus 2017, 09:37 WIB
KPMP-NKRI Desak DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi UU
Aktivis KPMP-NKRI/Net
rmol news logo . Koalisi Pemuda dan Masyarakat Pro NKRI (KPMP-NKRI) mendukung langkah-langkah pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo yang telah mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.

Perppu Ormas tersebut dikeluarkan untuk membubarkan ormas radikal yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan prinsip NKRI.

Demikian disampaikan Jurubicara Koalisi KPMP-NKRI, Andi Syafruddin Prawira Negara dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Sabtu (26/8).

KPMP-NKRI terdiri dari gabungan aktivis organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan pemuda kedaerahan se nusantara dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

KPMP-NKRI meminta pemerintah untuk sungguh-sungguh mempertahankan Pancasila dan NKRI dari anasir-anasir yang ingin menggantinya dengan ideologi lainnya yang radikalis dan intoleran.

"Kami juga mendesak DPR RI agar segera mensyahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk menjadi UU untuk menjaga Pancasila dan NKRI harga mati," tukas Andi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA