Perppu Ormas tersebut dikeluarkan untuk membubarkan ormas radikal yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan prinsip NKRI.
Demikian disampaikan Jurubicara Koalisi KPMP-NKRI, Andi Syafruddin Prawira Negara dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Sabtu (26/8).
KPMP-NKRI terdiri dari gabungan aktivis organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan pemuda kedaerahan se nusantara dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
KPMP-NKRI meminta pemerintah untuk sungguh-sungguh mempertahankan Pancasila dan NKRI dari anasir-anasir yang ingin menggantinya dengan ideologi lainnya yang radikalis dan intoleran.
"Kami juga mendesak DPR RI agar segera mensyahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk menjadi UU untuk menjaga Pancasila dan NKRI harga mati," tukas Andi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: