Djamal Aziz Bantah Pernah Intimidasi Miryam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Agustus 2017, 12:32 WIB
rmol news logo Mantan anggota DPR, Djamal Aziz bersikeras tidak pernah mengintimidasi anggota DPR RI yang menjadi tersangka korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani.

"Disitu dibilang Bu Yani ditekan, bahwa bu Yani merasa menyesal. BAP-nya bocor. Berartikan 2017, yang menekan anggota DPR. Saya bukan anggota DPR, saya Oktober 2014 bukan lagi anggota DPR. Lalu apa kaitannya dengan saya," ungkap Djamal saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Terlepas dari itu, Djamal meragukan keterangan pengacara Elza Syarif saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Terlebih, dalam keterangan Elza, dirinya, Faisal Akbar dan Chairuman Harahap merupakan pihak yang ikut mengintimidasi Miryam. Padahal, sambung Djamal, sejak Juli 2010 dirinya sudah tidak duduk di Komisi II DPR melainkan duduk di Komisi X DPR RI.

"Tanya sama dia. Kok bisa dia bilang seperti itu. Tanya saja, sekarang begini kalau saya dengan Akbar Faisal ini nggak sinkron."

"Karena kalau sudah ada Akbar, saya sudah enggak ada. Kepentingannya apa. Etika di DPR itu begitu saya pindah komisi, ya sudah saya tidak punya otoritas di wilayah komisi lain. Saya 18 Agustus itu sudah pindah ke Komisi X DPR," jelas Djamal.

Sebelumnya dalam BAP Elza Syarif terkait nama-nama pihak yang diduga menekan Miryam diantaranya yakni Djamal, Faisal Akbar dan Chairuman Harahap. Hal ini terungkap saat JPU KPK membacakan isi BAP Elza saat diperiksa menjadi saksi terkait kasus keterangan palsu dalam persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.

Menurut Elza, ada dua nama yang disebutkan Miryam saat menceritakan keluh kesah terkait BAP Miryam yang bocor. Elza menyebut dua nama yakni Akbar Faisal dan Djamal Aziz.

"Yang sempat marah Akbar Faisal dan Djamal Aziz, Miryam mengatakan, dia tidak pernah terima uang dari Markus Nari, tetapi dia terima dari Akbar Faizal yang didampingi Djamal Aziz," kata Elza di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/8) kemarin. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA