Menurut Mahfud, meskipun Malaysia sudah meminta maaf, Pemerintah Indonesia harus bersikap lebih tegas dengan mengirimkan nota diplomatik sebagai bentuk protes.
"Pemerintah juga harus tegas menghadapi ini. Saya kira maaf yang sifatnya basa-basi menurut saya kurang. Menurut saya, harus ada pernyatan sikap, protes, nota diplomatik yang sifatnya protes bahwa kita tidak menerima itu sebagai ketidaksengajaan dan kalau itu dianggap tidak sengaja, saya kira itu tindakan yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) itu menamabhakan reaksi masyarakat yang keras kepada Malaysia merupakan hal yang wajar. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terdapat ketentuan pidana bagi siapapun yang merendahkan kehormatan bendera negara.
"Itu kan ada di UU tentang atribut bangsa kalo itu terjadi di Indonesia hukumanya berat juga itu sebabnya kita protes," demikian Mahfud.
[san]
BERITA TERKAIT: