Bagi KPU dan Bawaslu RI, pengundangan (penomoran) UU Pemilu menjadi awal untuk penerbitan PKPU dan Perbawaslu. Sedangkan bagi calon peserta Pemilu, persiapan menghadapi pemilu.
Di lain sisi, pihak-pihak yang berniat menggugat UU Pemilu ke MK juga sudah bisa melakukan pendaftaran. Sementara gugatan bisa diproses apabila UU sudah diundangkan (dinomori).
"Saya melihat, beberapa status penyelenggara dan pegiat Pemilu sudah memuat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Nomor cantik 7/2017, mungkin bisa memberikan makna indah awal kesibukan penyelenggara dan peserta Pemilu," kata Andrian Habibi dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia kepada redaksi.
Saran dia agar uji publik PKPU dan Perbawaslu bisa juga dipercepat dalam penerbitannya. Jangan sampai telatnya penomoran UU Pemilu dijadikan yurisprudensi bagi KPU dan Bawaslu memperlama pembahasan rancangan PKPU dan Perbawaslu.
Selain itu, MK yang telah menyatakan bahwa "konsultasi tidak bersifat mengikat" dalam penerbitan PKPU harus dimaknai sebagai ikhtiar bagi KPU dan Bawaslu menyegerakan penerbitkan PKPU dan Perbawaslu paska penomoran UU Pemilu.
"Kalau benar nomornya UU No. 7 tahun 2017," imbuhnya.
Yang terakhir, diharapkan Kemendagri sudah menyiapkan program sosialisasi nasional terhadap UU Pemilu.
Sedangkan bagi parpol, khususnya yang tergabung dalam tim khusus UU Pemilu, menurut Andrian, wajib menjelaskan sendiri kepada partai dan kader partainya terkait UU Pemilu yang mereka bahas selama sembilan bulan.
"Jangan gunakan tangan orang lain, apabila perwakilan partai tahu dan lebih paham proses munculnya pasal demi pasal di UU Pemilu," tukasnya.
[wid]