MK Diminta Adil Putuskan Gugatan UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Agustus 2017, 13:25 WIB
MK Diminta Adil Putuskan Gugatan UU Pemilu
Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi diminta dapat bertindak adil dalam memutuskan gugatan ketentuan verifikasi partai politik di Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin mengatakan, hal tersebut agar tidak ada parpol yang dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan verifikasi.

"Demi keadilan. Oleh karena itu, MK harus memutus seadil-adilnya terkait pasal tentang verifikasi partai politik agar semua partai tidak dirugikan," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/8).

Ujang mengaku tidak terkejut jika ketentuan dalam UU Pemilu menguntungkan parpol-parpol lama yang sudah memiliki perwakilan di parlemen. Sementara parpol baru belum memiliki wakil di parlemen

"Hal yang wajar jika UU Pemilu menguntungkan mereka," imbuhnya.

Ketentuan dalam pasal 173 UU Pemilu menyebut bahwa parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.

Meski belum diundangkan, gugatan atas UU Pemilu sudah banyak dilayang ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Idaman yang mengajukan gugatan pada 9 Agustus 2017 lalu. [wah]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA