Hamdan Zoelva: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 13 Agustus 2017, 17:27 WIB
Hamdan Zoelva: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai
Hamdan Zoelva/Net
rmol news logo Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa merujuk pada UU Partai Politik, perselisihan yang terjadi di internal Parpol hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Hamdan menjelaskan bahwa menurut hukum kewenangan, Mahkamah Partai adalah bersifat absolut.

"Lembaga peradilan lain tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah internal parpol. Kecuali, penyelesaian oleh Mahkamah Partai itu tidak tercapai, dalam hal ini Mahakmah Partai tidak bisa menjatuhkan putusan, baru dapat diajukan ke Pengadilan negeri," kata Hamdan seperti keterangan yang diterima redaksi akhir pekan ini.

Menurutnya, sesuai UU, Parpol juga menentukan bahwa putusan pengadilan negeri, adalah putusan pertama dan terakhir dan tidak bisa di lakukan banding atau kasasi.

"Hal tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2016 yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan," sambungnya.

Karena itulah, sambung Hamzah, terkait dengan kisruh PPP, maka putusan peninjauan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohon PK dari Romiharmuzy, maka masalah internal PPP harus diputuskan oleh Mahkamah Partai dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri yang justru mengukuhkan putusan Mahkamah Partai PPP yang telah memutuskan membenarkan hasil Mukatamar PPP di Jakarta.

"Dengan adanya penegasan dari Mahkamah Agung bahwa perselisihan internal PPP harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai maka pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai itu dapat mengajukan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri dan memerintahkan Menkumham untuk menetap susunan pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai," lanjut Hamzah.

Menurutnya, PK dalam hukum perdata hanya dapat diajukan satu kali.

"Tetapi jika ditemukan dua putusan yang saling bertentangan maka PK lebih dari sekali dibenarkan menurut hukum untuk memastikan putusan mana yang benar menurut hukum," tutupnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA