PPP Romy Dilegalkan, Kemenkumham Dianggap Menantang Tuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Agustus 2017, 13:46 WIB
PPP Romy Dilegalkan, Kemenkumham Dianggap Menantang Tuhan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015 terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kementerian Hukum dan HAM dikritik tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga telah menantang Tuhan.

"Tidak ada lagi putusan di atas putusan MA, selain kiamat. Di atas putusan MA ya putusan Tuhan. Bila mengesahkan kepengurusan PPP Romy, Sama saja Kemenkumham menantang Tuhan," tegas praktisi hukum Iluni UI 72, Tisnaya dalam keterangannya di Jakarta.

Tisnaya menengarai, kasus sengketa kepemimpinan di partai berlambang kabah itu sarat kepentingan politik kekuasaan.

"Ada legal power. Coba cek ke panitera PN ada nggak PK yang diajukan pihak Romahurmuziy (Romy). Saya menilai upaya PK itu untuk mengulur-ulur waktu saja," terangnya.

"Bagaimana mungkin kalah di dua pengadilan (PTUN dan MA), kemudian meminta PK. Berarti ini kan jelas penguluran waktu," imbuh Tisna, mempertanyakan.

Sebagaimana klaim PPP kubu Romy telah menang di putusan Peninjauan Kembali (PK), namun hingga hari ini belum terbukti dan harus dipertanyakan kebenarannya.

Sementara itu, praktisi hukum Arsyad menilai Kemenkumham
telah mengabaikan perintah negara. Sebab, Kemenkumham tidak melaksanakan putusan MA No 504K/TUN/2015 tentang perintah MA  mencabut SK Kemenkumham No M.HH-07.AH.11.01 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan PPP Muktamar Surabaya.

"Menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan Kejahatan Terhadap Penguasa Umum sebagaimana tertera dalam pasal 216 ayat 1 dan ayat 2 KUHP," tegas Arsyad.[wid]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA