Dalam suatu kesempatan, Hendrawan menyebut bahwa Fraksi Partai Gerindra keluar dari Pansus ada hubungannya dengan diketuknya presidential threshold (Preshold) 20-25 persen dalam UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru-baru ini disahkan oleh rapat paripurna DPR.
"Mundurnya Gerindra tidak ada kaitannya dengan kasus Sandiaga Uno dan RUU Pemilu,†tegasnya Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).
Menurutnya, Fraksi Gerindra hengkang dari Pansus KPK karena mereka menilai Pansus itu rawan dimanfaatkan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan popularitasnya.
"Bisa dimanfaatkan untuk koreksi, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain, kita lihat saja sikap pemerintah seperti apa. Tapi bisa saja hasil Pansus Hak Angket KPK dipakai Presiden untuk meningkatkan popularitas Jokowi,†katanya.
Bukan tanpa sebab, Fadli bilang begitu karena dia melihat hanya fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah yang kelihatannya sangat getol dengan keberadaan Pansus KPK.
"Artinya, nanti akan bernuansa untuk kepentingan pemerintah. Tapi yang pasti," imbuhnya.
Makanya, Fadli menegaskan bahwa Gerindra tidak mau ikut-ikutan dengan arus yang dibuat pemerintah terkait Pansus Angket KPK ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: