Sanksi tersebut diberikan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Fikrah mengatakan Ahmad juga bakal langsung diberikan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD Jember jika kembali melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Yunico S. selaku anggota Majelis Kehormatan menjelaskan Ahmad terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar partai terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selanjutnya, Ahmad juga melanggar Pasal 67 ayat 5 yang berisi mengenai sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Serta, Pasal 68 terkait Jati Diri Kader Partai yang mengatur soal hidup dan perilaku kader sehari-hari dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.
BERITA TERKAIT: