Begitu kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (26/7).
"Pembahasan RUU yang belum disepakati atau dipending yakni mencakup judul, konsiderans, dan ancaman pidana dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus disesuaikan dengan R KUHP, pencabutan kewarganegaraan, dan penyadapan," jabarnya.
Sementara itu, ada konten yang belum dibahas dalam RUU tersebut, yaitu mengenai hal-hak korban terorisme dan pencegahannya. Adapula ketentuan yang luput dari pembahasan, yakni mengenai mekanisme pengawasan selama masa tahanan.
Atas alasan itu, Supriyadi menilai bahwa pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selama ini masih kurang maksimal.
"Utamanya dalam hal intensitas dan kefokusan pembahasan, apalagi dengan mekanisme pembahasan yang dilakukan secara tertutup. ICJR masih menyayangkan pembahasan secara tertutup atas ketentuan penangkapan dan penahanan," sesalnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: