Pembahasan RUU Terorisme Dinilai Tidak Maksimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Juli 2017, 09:56 WIB
Pembahasan RUU Terorisme Dinilai Tidak Maksimal
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pembahasan Rancangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebenarnya telah mulai dilakukan sejak 26 Januari 2017 oleh DPR bersama pemerintah, namun belum semua pembahasan disepakati.

Begitu kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (26/7).
 
"Pembahasan RUU yang belum disepakati atau dipending yakni mencakup judul, konsiderans, dan ancaman pidana dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus disesuaikan dengan R KUHP, pencabutan kewarganegaraan, dan penyadapan," jabarnya.

Sementara itu, ada konten yang belum dibahas dalam RUU tersebut, yaitu mengenai hal-hak korban terorisme dan  pencegahannya. Adapula ketentuan yang luput dari pembahasan, yakni mengenai mekanisme pengawasan selama masa tahanan.

Atas alasan itu, Supriyadi menilai bahwa pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selama ini masih kurang maksimal.

"Utamanya dalam hal intensitas dan kefokusan pembahasan, apalagi dengan mekanisme pembahasan yang dilakukan secara tertutup. ICJR masih menyayangkan pembahasan secara tertutup atas ketentuan penangkapan dan penahanan," sesalnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA