Roy Suryo mengatakan, Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tertanggal 12/05/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno Gedung 1 tentang Status Ibu Kota Negara, sebenarnya sesuai dengan prediksinya empat tahun lalu.
"Sesuai prediksi empat tahun lalu di X/ Twitter pada Rabu 13 Juli 13/07/2022 pukul 10.46 WIB silam," kata Roy Suryo, dikutip Sabtu 16 Mei 2026.
Roy Suryo menegaskan, kengototan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara merupakan tindakan sangat gegabah alias konyol.
"Jokowi menghambur-hamburkan uang rakyat," kata Roy Suryo.
Roy Suryo berharap Keppres Pemindahan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara tidak perlu diterbitkan.
"Apalagi kondisi moneter terakhir di ambang krisis," pungkas Roy Suryo.
BERITA TERKAIT: