Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan tidak adanya aturan yang menjelaskan pembubaran ormas melalui pengadilan membuat pemerintah memegang otoritas penuh dalam mengambil kesimpulan apakah ormas tersebut melanggar hukum atau tidak. Menurutnya, dengan perppu tersebut, pemerintah bisa saja membubarkan ormas yang berjuang mempertahankan hak atas tanah dengan menilai bahwa ormas itu telah tersusupi pemikiran radikal.
"Perppu Ormas kan mengatur semua. Misalkan petani dalam mempertahankan tanahnya di lapangan lepas kontrol. Oleh pemerintah dicap melakukan kekerasan, dianggap dimasukkan dalam kategori misalnya radikalisme. Padahal kenyataannya tanahnya digusur. Kesal marah, dan berujung bentrok," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Selasa (25/7).
Nur Kholis menambahkan, perppu tersebut juga bisa berkembang ke wilayah lain. Misal membubarkan lembaga swadaya masyarakat yang dikategorikan bertentangan dengan Pancasila. Selain akan terus digunakan oleh rezim selanjutnya untuk meminimalisir pihak-pihak yang dianggap menentang pemerintah.
Namun demikian, dia menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menangani radikalisme, intoleran dan ekstrimisme, namun jika peraturan yang dikeluarkan berpotensi melanggar HAM.
"Nanti kalau ke depannya ada rezim lain yang berpikir semua yang mengkritik pemerintah harus diberangus kan sangat berbahaya," demikian Nur Kholis.
[wah]
BERITA TERKAIT: