Pemerintah Persilakan Parpol Gugat UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Juli 2017, 09:18 WIB
Pemerintah Persilakan Parpol Gugat UU Pemilu
Net
rmol news logo Pemerintah mempersilakan partai politik menggugat syarat ambang batas pencapresan atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas ya silakan. Ada mekanismenya, lewat MK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (21/7).

Dia mengaku lega dengan disahkannya UU Pemilu dalam sidang paripurna DPR RI, meski empat fraksi di parlemen melakukan aksi walk out. Tjahjo meyakini, DPR dan pemerintah tidak diopinikan menghambat pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 nanti.

"Maka dari itu KPU bisa melaksanakan tugasnya menyusun peraturan KPU, dasarnya adalah undang-undang," ujarnya.

Ditambahkan Tjahjo, presidential threshold sebesar 20 persen dalam UU Pemilu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 1945 atau dua keputusan Mahkamah Konstitusi. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA