Anggota Komisi VIII DPR Tri Murny menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kelas seseorang yang terdidik.
"Sangat menyedihkan jika perlakuan tidak etis, dan miskin empati ternyata masih terjadi di dunia pendidikan, bahkan masih terjadi di perguruan tinggi di negeri ini. Kejadian tersebut, merupakan tamparan bagi pendidikan di Indonesia," tegasnya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (18/7).
Menurut dia, dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Diasabilitas disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak sama dalam dunia pendidikan walaupun seseorang itu memiliki keterbutuhan khusus sekalipun.
Karenanya, tidak boleh seorang mahasiwa atau civitas akademika merundung teman atau muridnya yang difabel.
"Sebenarnya apa yang menjadi alasan kita yang normal memperlakukan mereka tidak layak, memperolok-oloknya. Mereka harusnya diperhatikan, jangan dijauhkan atau diperlakukan berbeda (negatif)," tegas Tri.
Dia menegaskan, tindakan ini tidak boleh didiamkan oleh institusi manapun terkhusus lembaga pendidikan yang menjadi tempat kejadian.
"Tolak ukur keberhasilan itu boleh saja dengan angka tetapi kalau tidak didukung nilai moral maka akan terjadi terus menerus peristiwa seperti itu di kemudian harinya," ujar legislator NasDem Banten I ini.
"Semua pihak harus bersama-sama mendorong proses dan tumbuhnya pendidikan kaya empati, berkepribadian, berperilaku etis dan bermoral tinggi."
[sam]
BERITA TERKAIT: