Pemblokiran Telegram Hanya Masalah Komunikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 22:20 WIB
rmol news logo Komisi I DPR RI menilai keputusan pemerintah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi perpesanan Telegram hanya masalah miskomunikasi saja.

"Admin Telegram lelet merespons keinginan pemerintah RI untuk melakukan penangkalan terorisme dan gerakan anti pemerintah melalui media sosial. Pemerintah melalui Kemenkominfo pun mengambil langkah tegas untuk melakukan penutupan Telegram di Indonesia. Jadi ini miskomunikasi saja," jelas anggota Komisi I DPR Prananda Paloh di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7).

Dia mengatakan, kenyataan setelah diblokir, pihak Telegram cepat merespon tindakan pemerintah.

"Tak kurang Pavel Durov co-owner dari Telegram telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas kelalaian mereka," kata Prananda.

Lebih jauh, pihak Telegram menyatakan akan membuat satuan tugas untuk berpartisipasi memberantas kegiatan terorisme melalui media sosial mereka.

"Ini yang patut dipuji dan saatnya Kominfo RI, BIN dan pihak Telegram berunding untuk bertukar informasi dan membangun fitur keamanan bersama," tandas Prananda.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyebutkan ada 55 channel yang diidentifikasi mengandung konten radikalisme dan terorisme di Telegram. Atas dasar itu, kehadiran aplikasi sosial dari Rusia tersebut diblokir. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA