Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono merespons warganet yang ramai-ramai menyampaikan penolakan di media sosial.
Bahkan warganet membuat petisi online yang sudah ditandatangani lebih dari 25 ribu orang untuk menolak pemblokiran X. Tagar #tolakblokirx punbergema di media sosial.
“Apalagi kabarnya mereka tidak merespon peringatan Kemkominfo. Artinya mereka tidak peduli dengan aturan yang berlaku di negara kita, jadi tegas blokir saja,” kata Dave dikutip Rabu (19/6).
“Ini juga pilihan. Apakah protes 100 ribu orang yang didengar atau dampak negatif konten porno terhadap jutaan generasi bangsa?,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengomentari pendapat yang menyebut konten pornografi di X sebagai celah masuk membungkam aspirasi kritis.
Pasalnya, X selama ini disebut sebagai salah satu media yang dapat digunakan berbagai kalangan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Memang ada aturan yang tidak boleh dilanggar soal penyebaran konten pornografi. Ada media sosial lain, Instagram, Facebook, atau Tik Tok yang juga digunakan untuk kegiatan politik, seperti Pilpres 2024,” demikian Dave.
Sebagai informasi, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
BERITA TERKAIT: