"OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, Kamis, 31 Juli 2025.
Dolfie menerangkan, OJK diberi mandat oleh UU untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah agar tetap kondusif. Sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan tugas tersebut, kedua lembaga harus memastikan dana nasabah aman dan tidak ada praktik TPPU di dalam perbankan. Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, maka PPATK harus bertindak.
"Jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," katanya.
Legislator Fraksi PDIP ini berpandangan, kebijakan blokir rekening sudah membuat gaduh karena tanpa sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," tutupnya.
BERITA TERKAIT: