OJK dan PPATK Bertanggung Jawab atas Kegaduhan Blokir Rekening

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 31 Juli 2025, 14:36 WIB
OJK dan PPATK Bertanggung Jawab atas Kegaduhan Blokir Rekening
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) diminta memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening bank milik masyarakat yang tak terpakai untuk jangka waktu tertentu atau dormant.

"OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, Kamis, 31 Juli 2025.

Dolfie menerangkan, OJK diberi mandat oleh UU untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah agar tetap kondusif. Sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan tugas tersebut, kedua lembaga harus memastikan dana nasabah aman dan tidak ada praktik TPPU di dalam perbankan. Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, maka PPATK harus bertindak.

"Jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," katanya.

Legislator Fraksi PDIP ini berpandangan, kebijakan blokir rekening sudah membuat gaduh karena tanpa sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA