Mendagri: Penerbitan Perppu Ormas Tidak Dadakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 Juli 2017, 21:54 WIB
Mendagri: Penerbitan Perppu Ormas Tidak Dadakan
Net
rmol news logo Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan telah melalui proses telaah.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Perppu Ormas telah dikonsultasikan bersama pakar hukum, pakar sosial hingga tokoh agama sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kajian juga berdasarkan dinamika, di mana terdapat ormas yang diduga ingin mengganti landasan negara Pancasila.

"Pemerintah mencermati dinamika, masukan berbagai pihak. Juga mengundang pakar hukum, tokoh agama hingga pakar sosial. Jadi tidak dadakan," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/7).

Tjahjo menambahkan, pemerintah tetap menjamin masyarakat untuk dapat mengemukakan pendapat dan berserikat, asalkan tidak melenceng dari Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Selama sebuah ormas berdiri di Indonesia maka harus patuh pada aturan yang ada. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA