Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Perppu Ormas telah dikonsultasikan bersama pakar hukum, pakar sosial hingga tokoh agama sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kajian juga berdasarkan dinamika, di mana terdapat ormas yang diduga ingin mengganti landasan negara Pancasila.
"Pemerintah mencermati dinamika, masukan berbagai pihak. Juga mengundang pakar hukum, tokoh agama hingga pakar sosial. Jadi tidak dadakan," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/7).
Tjahjo menambahkan, pemerintah tetap menjamin masyarakat untuk dapat mengemukakan pendapat dan berserikat, asalkan tidak melenceng dari Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Selama sebuah ormas berdiri di Indonesia maka harus patuh pada aturan yang ada.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: