Menurutnya pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila yang ada di perppu itu dianggap sangat relevan untuk menyikapi situasi saat ini.
Meski begitu, dia sedikit kecewa karena perppu itu menghapus peran pengadilan dalam membubarkan ormas.
"Secara pribadi, saya melihat tujuan penerbitan perppu bagus sekali. Tapi, ada kekeliruan teknis lantaran menghapus peran pengadilan dalam membubarkan ormas,†jelas politisi PKB itu, Jumat (14/7).
Lebih lanjut, Lukma menjelaskan bahwa DPR tidak bisa mengubah pasal-pasal yang ada dalam perppu itu. Sebab, kewenangan DPR terkait penerbitan Perppu hanya sebatas pada persetujuan atau penolakan.
"Itulah eksistensi perppu. DPR hanya bisa menerima atau menolak. Misalnya DPR menerima perppu, tapi ada masalah di soal pengadilan, langkah yang bisa ditempuh DPR setelah perppu diterima adalah membuat perubahan udang-undang," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: