Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/ 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau dikenal Perppu Pembubaran Ormas sudah diterima DPR sejak Rabu lalu. Pihak pembahasan perppu ini belum ditentukan. Namun, Komisi II buru-buru menawarkan diri untuk membahas Perppu itu. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: