Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, kebijakan tersebut adalah bentuk ketegasan politik pemerintah dalam menjaga stabilitas kemananan masyarakat. Juga untuk memastikan ormas-ormas tetap melandaskan diri pada ideologi Pancasila.
"Saat ini memang sudah sampai pada waktunya pemerintah untuk tegas. Kalau lama, kita juga yang menuduh pemerintah lamban, presiden lemah, abai dan segala macam. Sekarang sudah ada Perppu, pemerintah bisa pakai, dan tentu menjadi tugas kita bersama mengawasi Perppu ini," ujar Hendardi saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Senada dengan Hendardi, wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengharapkan penerbitan Perppu tersebut sebagai momentum pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Ormas lainnya yang dianggap anti-Pancasila.
Menurutnya, jika pemerintah berlama-lama, Perppu tersebut bakal mendapat perlawanan dari DPR RI. Perlawanan juga bisa dilakukan lewat uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Jika hal tersebut terjadi, keputusan pemerintah membubarkan Ormas HTI atau ormas lain yang dianggap anti-Pancasila juga ikut dibatalkan.
"Perppu ini dikeluarkan karena ada kegentingan yang memaksa, jadi harus segera dieksekusi," ujar Bonar.
[ald]
BERITA TERKAIT: