DPD PIKI Minta DPR Setujui Perppu Ormas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Juli 2017, 17:26 WIB
rmol news logo Sejumlah ormas menyatakan dukungannya upaya Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Dewan Pengurus Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) DKI Jakarta menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang (Perppu) 2/2017 Tentang Pembubaran Ormas yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang tepat.

Sekretaris DPD PIKI DKI Jakarta, Sandi Situngkir menyampaikan, dengan terbitnya Perppu tersebut dapat mengidentifikasi oknum-oknum yang anti Pancasila dan kelompok lain yang melakukan vandalisme di tengah masyarakat.

"Dengan terbitnya Perppu tentang Ormas itu memberikan garis terang siapa-siapa saja yang anti Pancasila dan merusak kebhinekaan yang sudah terpupuk sejak dahulu," kata Sandi Situngkir dalam surat elektroniknya, di Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut Sandi, penerbitan Perppu tersebut sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdasarkan keadaan memaksa sehingga adanya kekosongan hukum dan mengatur secara imperatif pelaksanaan Undang-Undang.

"Karena keadaan yang memaksa sehingga diterbitkan Perppu dan itu sudah sesuai keputusan MK," ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya, DPD PIKI DKI Jakarta meminta agar DPR mendukung langkah Presiden yang menerbitkan Perppu tersebut.

"DPR harus mendukung agar menjadi negarawan, berdiri diatas semua golongan untuk kepentingan Nasional," kata Sandi.

Sandi menambahkan, pihaknya juga meminta agar Mahkamah Konstitusi yang nantinya menerima gugatan Perppu dari masyarakat, harus menunjukkan kepatuhan kepada UUD 1945 dan tidak tunduk kepada kepentingan dirinya sendiri.

"PIKI DKI Jakarta meminta kelompok menengah masyarakat, kelompok intelektual, politisi dan perguruan tinggi serta aktivis mahasiswa dari semua angkatan berdiri bersama Presiden Jokowi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang kontra akan terbitnya Perppu," tegasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA