Menurut dia, Perppu tersebut bisa segera digunakan pemerintah untuk melarang serta membubarkan setiap ormas apapun yang nyata-nyata "radikalisme" dan bertentangan atau mengancam Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara selaras alinea 4 Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
"Ini sangat strategis dan mendesak untuk mendukung proses pembangunan nasional dan penyelamatan bangsa negara sebab jika Pancasila diubah sebagai ideologi bangsa dan dasar negara, mustahil tujuan dan cita-cita bangsa dapat dicapai, bahkan praktis akan disintegrasi nasional hingga eksistensi Indonesia sebagai bangsa dan negara akan bubar dan lenyap," jelas Ali dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (13/7).
Ormas pendiri Golkar ini juga yakin bahwa nantinya DPR akan menyetujui Perppu Ormas itu menjadi UU tentang Ormas, demi menyelamatkan bangsa dan NKRI sesuai dengan Pancasila.
Ali menambahkan, pendapat bahwa Pemerintah sepertinya otoriter, sebab tak ada situasi genting untuk urgensi Perppu, di luar akal sehat.
"Itu bukan otoriter.Perppu ini untuk penyelamatan bangsa negara tidak relevan disebut otoriter. Soal situasi genting itu relatif, ini kan perppu saja sebagai landasan hukum bagi Pemerintah bertindak, jadi sepanjang ormasnya tidak "radikalisme" dan tidak bertentangan dengan Pancasila, tak perlu gusar," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: