Wakil Ketua DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan bahwa saat mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Wiranto secara tegas menyatakan akan mengikuti jalur hukum yang ada.
Namun seiring berjalan waktu, pemerintah mengingkari itu dan membuat perppu agar pembubaran HTI atau ormas yang dianggap anti Pancasila menjadi lebih mudah tanpa harus melalui pengadilan.
"Tapi sekarang yang muncul sudah ada perppu," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan (13/7).
Pemerintah, kata dia, perlu menguatkan komitmen dalam penegakan hukum di negara demokrasi seperti Indonesia.
Dalam hal ini, HNW menyayangkan penerbitan Perppu 2/2017 karena masalah ormas sejatinya sudah diatur dalam UU 17/2003.
"Tempuh saja sesuai UU 17/2013, sebuah cara yang lebih patuh pada janjinya sendiri," pungkas politisi PKS itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: