Adapun lima isu krusial tersebut adalah, sistem pemilu legislatif, besaran daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Terhadap lima isu krusial tersebut, Pansus RUU Pemilu di DPR sudah membuat paket pilihan dari masing-masing varian lima isu krusial.
Namun, kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati, jika dilihat dari masing-masing paket tersebut, kesan paling kuat muncul adalah kompromi politik terhadap kepentingan jangka pendek dari masing-masing partai politik yang ada di parlemen.
Oleh sebab itu, Perludem merekomendasikan agar pilihan terhadap lima isu krusial terebut adalah sebagai berikut:
Pertama, pilihan sistem pemilu tetap pada proporsional daftar terbuka. Alasanya, karena dengan sistem proporsional terbuka sangat menjaga ikatan antara anggota legislatif dengan partai dan anggota legislatif dengan pemilih secara seimbang. Sehingga partisipasi pemilih akan meningkat karena dapat langsung memilih orang atau wakilnya.
Kedua, pilihan sistem pemilu untuk besaran daerah pemilihan menjadi 3-8 kursi. Ini akan membuat penyederhanaan partai politik di parlemen dan telah mewadahi heterogenitas politik nasional. Selain itu, rekayasa sistem pemilu dengan memperkecil dapil ini, diharapkan dapat membuat sebaran kursi di parlemen lebih sederhana.
Ketiga, metode konversi suara menjadi kursi diusulkan adalah metode sainte league murni. Dimana suara sah yang didapat oleh partai politik di setiap dapil, akan dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Pilihan terhadap metode ini akan memberikan keadilan dan proporsionalitas suara terhadap partai politik peserta pemilu.
Keempat, pilihan sistem untuk parliamentary threshold tetap diangka 3,5 persen. Alasannya, karena bukan dengan parliamentary threshold untuk menyederhanakan partai. Buktinya pada Pemilu 2014 PT naik menjadi 3,5 persen dari 2,5 persen, jumlah partai politik malah bertambah. Oleh sebab itu, besaran PT mesti diputuskan tetap diangka 3,5 persen.
Kelima, pilihan terhadap presidential threshold, dalam konsep pemilu serentak haruslah ditiadakan. Karena pemilu akan dilaksanakan secara serentak, sudah tidak ada lagi angka ambang batas yang bisa dijadikan sebagai rujukan untuk ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, jika terdapat angka ambang batas dengan merujuk hasil Pemilu 2014, akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik baru, dan bertentangan dengan Pasal 6A UUD NRI 1945.
[rus]
BERITA TERKAIT: