Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 12 Juli 2017, 11:50 WIB
Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal
Wiranto/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Menkopolhukam Jenderal (Purn) TNI Wiranto resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran ormas radikal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

Dalam pemaparannya, Wiranto menegaskan bahwa perppu ini bukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Sebaliknya, perppu ini dikeluarkan demi merawat kesatuan bangsa dan menjaga eksistensi yang sedang membangun persaingan yang sangat ketat,.

"Jadi bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Bukan juga untuk mengancam kebebasan ormas untuk melakukan kegiatan keormasan," jelasnya.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut bahwa pemerintah juga tidak bermaksu mendiskreditkan apalagi menciderai ormas Islam. Ia memastikan bahwa Perppu Ormas sepenuhnya diarahkan demi kebaikan.

"Jangan ada tuduhan pemerintah dengan berhadap-hadapan dengan umat Islam. Sekali lagi ini untuk merawat eksistensi," pungkas Wiranto.

Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ini diterbitkan untuk memberdayakan dan membina ribuan ormas yang ada di Indonesia. Salah satunya, agar tidak bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA