Dalam pemaparannya, Wiranto menegaskan bahwa perppu ini bukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Sebaliknya, perppu ini dikeluarkan demi merawat kesatuan bangsa dan menjaga eksistensi yang sedang membangun persaingan yang sangat ketat,.
"Jadi bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Bukan juga untuk mengancam kebebasan ormas untuk melakukan kegiatan keormasan," jelasnya.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut bahwa pemerintah juga tidak bermaksu mendiskreditkan apalagi menciderai ormas Islam. Ia memastikan bahwa Perppu Ormas sepenuhnya diarahkan demi kebaikan.
"Jangan ada tuduhan pemerintah dengan berhadap-hadapan dengan umat Islam. Sekali lagi ini untuk merawat eksistensi," pungkas Wiranto.
Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ini diterbitkan untuk memberdayakan dan membina ribuan ormas yang ada di Indonesia. Salah satunya, agar tidak bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.
[ian]
BERITA TERKAIT: