Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo mengatakan bahwa penggerebekkan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Berdasarkan data yang dihimpun, miras tersebut berasal dari Jakarta. Pemiliknya berinisial DH, 47 tahun," kata Direktur Resnarkoba Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo, saat ekspose di halaman Polda Banten, Kota Serang, Jumat (24/6/2017).
Namun begitu, pemilik gudang miras yang sudah beroperasi kurang lebih satu tahun itu tidak ditahan dan hanya akan dikenakan tindak pidana ringan.
Dapun keberadaan miras di Serang telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Jadi peran kami selama bulan Ramadhan ini dalam rangka cipta kondisi. Makanya selama Ramadhan kami tingkatkan terus operasi cipta kondisi,†pungkasnya seperti dikutip
RMOLBanten. [ian]
BERITA TERKAIT: