Wakil Sekjen DPN Rumah Gerakan 98, Faisal Rachman menekankan, subtansi adanya presidential threshold bukan semata-mata mengenai Pilpres, tapi berkaitan dengan penataan lembaga lembaga politik lainnya, termasuk partai politik.
"Menjadi aneh dan tidak singkron jika
presidential threshold dihapus namun berlaku ambang batas parlemen," kritik Faisal melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (19/6).
Lebih janggal lagi menurut dia, jika capres yang diusung menang, tapi parpolnya sendiri kalah di Pileg bahkan tak lolos parliamentary threshold.
"Bisa terjadi kecelakaan bila itu terjadi," cetusnya.
Selain hal tersebut bisa terjadi, kata dia, juga capres yang tak terpilih akan membentuk parpol baru demi ambisi kekuasaannya dan berlangsung setiap hajatan Pilpres. Atau misal, di legislatif, presiden tidak mempunyai kawan maka bisa saja tersandera atau politik transaksional yang terjadi di tengah perjalanan kekuasaannya.
"
Presidential threshold adalah upaya untuk mengurangi potensi hal-hal tersebut," tegasnya.
Dengan kata lain, menurut dia, pemerintah sudah tepat mengajukan p
residential threshold agar tak terjadi kontradiksi dalam tatanan kenegaraan.
[wid]
BERITA TERKAIT: