Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2014 lalu tidak lagi ikut verifikasi. Hanya parpol baru yang wajib menjalaninya.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, aturan tersebut bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi bila ada yang mengajukan uji materi ke MK.
Karena mengacu pengalaman sebelumnya, MK memutuskan semua partai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi.
"Bahaya. Nanti dibatalkan lagi di MK seperti menjelang 2014," jelas Jimly lewat pesan singkat petang ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah sepakat parpol yang sudah lolos verifikasi pada 2014 tidak perlu verifikasi ulang. "Karena syaratnya juga tidak berubah dari pemilu sebelumnya," jelasnya.
Anggota DPR dari PKB ini menambahkan hal itu juga mengikuti logika dari keputusan MK yang dalam klausul keputusannya mempertimbangkan tentang syarat verifikasi
Dalam draf RUU Pemilu tersebut disebutkan syarat parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 harus memiliki kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: