Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ancam Gugat Ke MK, Perindo: Semua Parpol Wajib Ikut Verifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 30 Mei 2017, 11:38 WIB
Ancam Gugat Ke MK, Perindo: Semua Parpol Wajib Ikut Verifikasi
Ahmad Rofiq
rmol news logo Perindo Tak mempersoalkan apabila syarat partai untuk ikut Pemilu 2019 diperberat. Yaitu, harus memiliki struktur kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta 75 persen di kecamatan.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, menegaskan apapun yang diputuskan Pansus Pemilu, pihaknya siap untuk menjalankan. Karena itu memang harus ditempuh semua partai yang hendak ikut Pemilu.

"Bahkan ada keinginan juga sampai desa. Tapi apa ya (partai-partai itu) punya sampai desa. Tapi apapun itu, Perindo siap. Bahkan 100 persen sampai kecamatan dan 100 desa, Perindo siap. Karena struktur sudah kita siapkan," ungkap Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.

Pada Pemilu 2014 lalu persyaratannya adalah partai harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta dan memiliki 50 persen kepengurusan kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Namun, Rofiq mengingatkan bahwa aturan tersebut harus diikuti semua partai. Termasuk partai-partai yang saat ini memiliki keterwakilan di DPR atau semua partai yang ikut Pemilu 2014 lalu.

"(Semua partai) Wajib (ikut). Kepesertaan Pemilu selalu diputuskan dalam lima tahun sekali. Karena ada proses seleksi ini dan itu. Karena itu semua harus menjalani proses verifikasi," tegasnya.

Soal pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa Pemerintah dengan fraksi-fraksi DPR bersepakat partai peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi diverifikasi untuk ikut Pemilu 2019, Rofiq tak memperdulikan. "UU yang lalu juga begitu. Tapi ada keputusan MK, semua (partai) harus diverifikasi," tegasnya.

Karena itu, dia menambahkan, kalau DPR tetap mengesahkan bahwa Peserta Pemilu 2014 lalu tidak lagi ikut verifikasi, UU tersebut rawan gugatan. Bahkan Perindo termasuk yang akan menggugat ke MK.

"Perindo sudah pasti akan menggugat. Ini bagian dari ketidakadilan," ungkapnya.

Dia yakin MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Apalagi sudah ada keputusan MK sebelumnya, bahwa semua partai harus ikut menjalani proses verifikasi. Makanya, dia berharap anggota Dewan menjaga kehormatan lembaga DPR.

"Kita berharap lembaga DPR menunjung kehormatannya, memutuskan dengan kepentingan lembaga bukan partai," katanya mengingatkan.

DPR, katanya menambahkan, bisa kehilangan wibawa kalau setiap keputusannya digugat ke MK. Apalagi, dalam setiap gugatan tersebut DPR kalah.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA