Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Semua Partai Punya Hak Yang Sama, Presidential Threshold Sebaiknya 0 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 26 Mei 2017, 04:55 WIB
Semua Partai  Punya Hak Yang Sama, Presidential Threshold Sebaiknya 0 Persen
Ilustrasi
rmol news logo Sejumlah partai besar menginginkan agar presidential threshold alias ambang batas persyaratan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap seperti sebelumya, yaitu 20% kursi di DPR.

Mereka menolak PT capres 0% karena khawatir peserta Pilpres akan membludak.

Wakil Sekjend Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, menilai PT 20% tidak punya basis konstitusi yang jelas.

Karena ketika parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, mempunyai kedudukan yang sederajat dengan parpol-parpol lainnya. Mereka tidak boleh didiskriminasi, termasuk atas dasar perolehan suara pemilu sebelumnya.

Dia menegaskan sangat tidak adil jika dasar perolehan suara pemilu lalu dijadikan syarat mengajukan capres.

"Bila parpol-parpol tersebut kadernya banyak melakukan korupsi, atau caleg pilihannya tidak produktif, tidak memiliki kompetensi dan kualitas dibidangnya alias karbitan, tidak kerja makan gaji buta, bahkan tidur jika saat sidang, masihkah para pemilih, memilih caleg dari parpol-parpol tersebut?" kata Girindra (Kamis, 25/5).

Selain itu, berdasarkan konstitusi yang ada, Presiden dan DPR sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Lalu bagaimana mungkin threshold ditentukan oleh (akumulasi perolehan suara partai) di DPR.

"Jika memang yang dikhawatirkan dalam pilpres nanti tanpa theshold (0%) adalah banyak jumlah paslon presiden, bukannya hal itu bisa dieleminasi dalam putaran kedua? Misalnya ditentukan hanya 2 (dua) paslon," katanya menekankan.

Dia menambahkan pembatasan paslon dalam putaran kedua jauh lebih memiliki basis konsitusi mengingat peringkat pertama dan kedua paslon ditentukan oleh rakyat dalam putaran pertama. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA