Kepala Daerah Ikut Pilpres Harus Izin Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Mei 2017, 16:14 WIB
rmol news logo Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu sudah menyepakati tiga dari 15 isu krusial bersama pemerintah, yaitu syarat pemilih, kedudukan KPU dan Panwaslu kabupaten/kota menjadi permanen, serta izin presiden untuk kepala daerah yang maju di pilpres.

"Untuk syarat pemilih sudah diputuskan yaitu berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah," ujar anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).

Menurutnya, rapat bersama pemerintah pada Selasa kemarin (23/5), menyapakati dua opsi terkait syarat pemilih yaitu tetap atau menghapus frasa sudah atau pernah menikah. Akhirnya semua fraksi dan pemerintah memilih tetap sebagaimana aturan-aturan sebelumnya.

"Syarat pemilih tetap yang diatur dalam pasal 1 angka 34 bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah atau pernah menikah," ujar Rambe.

Poin kedua yang telah disepakati adalah menjadikan permanen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten/kota menjadi. Selama ini, Panwaslu bersifat sementara atau ad hoc sehingga diperkuat dengan menjadikan permanen untuk penguatan tugas.

"Kita perkuat menjadi permanen agar tugasnya diperkuat dan kualitasnya lebih baik," kata Rambe.

Namun begitu, Fraksi Partai Golkar dan PDI Perjuangan memberi catatan bahwa dalam proses rekrutmen selanjutnya jelang Pemilu 2024, KPU kabupaten/kota dan Panwaslu akan dibuat ad hoc, karena parpol akan memperkuat fungsi pengawasan.

Poin terakhir, kepala daerah yang maju dalam pemilihan presiden harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada presiden. Hal itu dimaksud agar tidak ada rangkap jabatan. Jika dalam waktu 15 hari presiden tidak memberikan respons maka dianggap telah memberikan izin.

"Golkar berpandangan kalau presiden tidak memberikan izin maka kepala daerah yang maju harus tetap mundur. Sama seperti anggota DPR yang maju di pilkada harus mundur dari DPR," jelas Rambe. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA