Pemerintah Diminta Percepat Proses Pembubaran HTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 21 Mei 2017, 15:02 WIB
Pemerintah Diminta Percepat Proses Pembubaran HTI
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah diminta untuk bergerak cepat dalam memproses hukum pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga hal ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Seruan itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Forum Silaturahmi Bangsa (FSB) KH. Zuhri Yakub di sela-sela acara Deklarasi FSB di Masjid Raya KH. Hasyim Asyari, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/5

"Kita mengharapkan supaya lebih cepat lebih bagus karena ini tidak bisa diberikan ruang terlalu lebar atau terlalu luas," ujarnya.

Zuhri mengatakan, FSB secara terbuka mendukung pemerintah untuk membubarkan HTI karena dinilai terbukti mengusung ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kita sama sama tahu bahwa HTI memiliki suatu keinginan membangun negara khilafah yang kalau kita pahami dalam konteks keindonesiaan adalah membangun negara di dalam negara. Ini sungguh sangat berbahaya," tegasnya.

Jika ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dibiarkan, lanjutnya, maka dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal.

"Kalau ini dipaksakan maka akan terjadi benturan dan ini akan mengarah pada perpecahan bangsa. Langkah yang diambil oleh pemerintah kita anggap sudah tepat," imbuhnya.

Lebih lanjut Zuhri mengatakan, FSB sebagai forum terbuka, juga akan berupaya memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat untuk terciptanya iklim demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

"FSB bukan organisasi politik, tetapi ikut menciptakan sistem berpolitik yang beradab. FSB mendorong terciptanya pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang harmoni dalam rangka membendung penyebaran radikalisme dan ekstrimisme di Indonesia," pungkasnya. [ian]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA