Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap mengatakan, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) merupakan hal yang sah, baik secara hukum maupun syariah.
“Ini merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (Banmaspres) yang memang resmi dalam sistem keuangan Indonesia, jadi jangan terlalu dibesar-besarkan,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.
Menurutnya, bantuan tersebut justru mencerminkan kehadiran negara dalam membantu masyarakat dan kepedulian sosial, khususnya pada momentum keagamaan.
Ari menegaskan bantuan itu bukan berasal dari dana pribadi presiden yang kemudian diklaim sebagai bantuan personal.
“Jadi ini bukan uang pribadi Prabowo yang kemudian disebut sebagai bantuan pribadi,” ujar Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Lebih jauh, Ari menjelaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban merupakan bagian dari fungsi negara dalam membantu masyarakat. Sebab, manfaat yang dihasilkan tidak hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi lainnya.
“Dampaknya bukan hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga memberikan efek ekonomi bagi peternak sapi lokal dan para pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi serta pengelolaan hewan kurban,” pungkas Ari.
BERITA TERKAIT: