Kata Anshari, Fahri salahi tata cara Sidang Paripurna DPR saat mengetok palu pengesahan usulan Hak Angket KPK. "Keputusan itu tergesa-gesa dan sepihak. Tidak mempertimbangkan panÂdangan seluruh fraksi," ucapnya, lantang.
Bagi PKS, tindakan Fahri itu bertentangan dengan Pasal 171 Ayat 2, Peraturan DPR Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib. Karena itu, PKS meminta MKD segera bertindak untuk menyiÂdang Fahri.
"Fraksi PKS mendesak keÂpada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugÂaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan Sidang Paripurna 28 April 2017," kata Anshari.
Kata Anshari, MKD dapat melakukan proses dugaaan peÂlanggaran etik Fahri Hamzah tanpa pengaduan sesuai Pasal 4, Peraturan DPR RI Nomor 2/2015 tentang Tata Beracara MKD. Dengan begitu, MKD tidak perlu menunggu penÂgaduan dari pihak lain untuk melakukan proses itu.
Dia pun memastikan, keputuÂsan Fahri tidak merepresentasiÂkan sikap PKS. Kata dia, PKS tidak pernah memerintahkan para anggotanya untuk menduÂkung Hak Angket KPK. Semua perbuatan yang dilakukan Fahri merupakan tanggung jawab pribÂadinya sendiri. "Bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," cetusnya.
Mendengar hal ini, Fahri langsung melawan. Kata dia, sebenarnya, saat wacana Hak Angket KPK muncul, para angÂgota Fraksi PKS di Komisi III DPR, ikut menyetujui. "Fraksi PKS di Komisi III sesungguhnya sejak awal mengikuti dan meÂmahami dinamika sidang yang menghendaki adanya usulan untuk menggunakan Hak Angket kepada KPK terkait pelaksanaan Undang-Undang dan pengguÂnaan anggaran," katanya melalui keterangan tertulis yang disebar ke media.
Kata Fahri, sejak peristiwa penangkapan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus impor daging di tahun 2013, kader dan pimpinan PKS telah memahami perlunya upaya evaluasi terhadap kinerja KPK. Dia pun menuding, sikap PKS yang lembek saat ini, karena ada beberapa petingginya tersandera oleh kasus.
"Dengan pergantian pimpiÂnan PKS tahun 2015, nampak ada semacam sandera akibat banyaknya pimpinan PKS yang masuk dalam jajaran pimpiÂnan teras sekarang memiliki persoalan hukum, baik sebaÂgai mantan menteri, pejabat Pemda, maupun anggota DPR," cetusnya. Namun, Fahri tidak menjelaskan satu per satu nama kader PKS yang dimaksudnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menyatakan, pihaknya menunggu laporan resmi. "Kalau ada laporan masuk, kami kaji," katanya. ***
BERITA TERKAIT: