Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai, langkah itu harus segera diambil karena polisi sudah tidak lagi mampu untuk menangkap pelaku penyerangan.
"Masyarakat sipil telah mengatakan perlu ada tim independen karena ini bukan kasus kriminal biasa. Namun kita lihat selama sebulan ini polisi tidak mampu menyelesaikan," ujar Asfin saat ditemui di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Minggu (14/5).
Menurut Asfin, tidak hanya presiden yang bisa membuat TPF independen. Pimpinan KPK dan Komnas HAM juga bisa membuat mandat untuk membuat tim pencari fakta tersebut.
"Tapi menurut kami, bagaimana pun lebih baik dilakukan presiden, artinya sikap politiknya jelas. Karena siapapun institusinya, di bawah presiden harusnya tunduk pada penyelidikan itu," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: