Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 April 2026, 10:45 WIB
Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga
Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu usai diperiksa KPK, Rabu, 29 April 2026 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, terkait dugaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Ashraff diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri peran Ashraff sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Penyidik mendalami bahwa ASH merupakan komisaris dan pemegang saham mayoritas di perusahaan RNB. Perusahaan ini diduga digunakan oleh saudari FAR selaku Bupati Pekalongan untuk melakukan pengadaan jasa outsourcing di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi, Kamis, 30 April 2026.

Menurut Budi, Fadia diduga melakukan konflik kepentingan dengan memanfaatkan perusahaan keluarga untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

Ia menambahkan, penyidik juga mendalami aliran uang yang masuk ke perusahaan tersebut. Setiap proyek yang dimenangkan PT RNB menghasilkan pembayaran dari sejumlah dinas, yang kemudian dikelola oleh pihak perusahaan di bawah kendali bupati.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Keterangan para saksi akan dianalisis untuk saling melengkapi, sehingga berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, mulai dari pejabat daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara, PT RNB didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq sempat menjadi direktur sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan pihak yang menikmati manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, khususnya di sektor jasa outsourcing. Fadia diduga mengintervensi proses pengadaan melalui anak dan orang kepercayaannya agar perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.

Selain itu, perangkat daerah diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses pengadaan dimulai. Hal ini diduga dimanfaatkan PT RNB untuk menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati HPS.

Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

Dalam periode 2023-2026, total transaksi perusahaan dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak terkait.

Rinciannya, Fadia diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya, Mehnaz Na, sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan.

KPK juga menemukan bahwa pengaturan distribusi dana diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan dana untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA