Menurutnya menghitung partisipasi pemilih dengan menggunakan basis daftar pemilih tetap (DPT) kurang akurat dan tidak menggambarkan realitas objektif dinamika partisipasi pemilu/pemilihan.
"Harusnya menggunakan basis data surat pemberitahuan untuk memilih di TPS atau formulir C6 yang terdistribusi. Formulir C6 yang tidak terdistribusi mestinya tidak perlu dihitung," kata pimpinan KPU yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM ini dalam acara
coffee morning dengan wartawan yang digelar di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (2/5).
Wahyu mencontohkan warga yang tercatat dalam DPT dalam pemilu/pemilihan di Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah, dapat dipastikan 30 persen tidak akan menggunakan hak pilih di TPS. Hal itu terjadi karena mereka berada di luar Jawa Tengah, bahkan di luar negeri sebagai tenaga kerja.
"Kalau masih menggunakan asumsi DPT, penghitungannya tidak akan akurat," ujarnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: