Begitu cara Ketua Dewan Pertimbangan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menanggapi tuntutan ringan jaksa yang hanya meminta Ahok dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini bukan perkara kecil," kata Din dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengaku kecewa dengan keputusan jaksa. Ia menilai ucapan Ahok di Kepulauan Seribu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinnekaan yang nyata.
Selain itu, kata dia, secara kasat mata dapat dirasakan tuntutan itu mengabaikan rasa keadilan rakyat, serta menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.
"Ini jika dibiarkan akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada instansi penegakan hukum. Bahkan bisa menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum," kata Din seperti dikutip
RMOLJakarta.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: