Kepada Jaksa, Din Syamsuddin Tegaskan Kasus Ahok Bukan Perkara Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 23 April 2017, 19:32 WIB
Kepada Jaksa, Din Syamsuddin Tegaskan Kasus Ahok Bukan Perkara Kecil
Din Syamsuddin/Net
rmol news logo Kasus penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa bukan perkara yang kecil.

Begitu cara Ketua Dewan Pertimbangan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menanggapi tuntutan ringan jaksa yang hanya meminta Ahok dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.

"Kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini bukan perkara kecil," kata Din dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4).

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengaku kecewa dengan keputusan jaksa. Ia menilai ucapan Ahok di Kepulauan Seribu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinnekaan yang nyata.

Selain itu, kata dia, secara kasat mata dapat dirasakan tuntutan itu mengabaikan rasa keadilan rakyat, serta menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.

"Ini jika dibiarkan akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada instansi penegakan hukum. Bahkan bisa menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum," kata Din seperti dikutip RMOLJakarta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA