Tidak Usah Ajak DPD RI Bicara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 08 April 2017, 10:21 WIB
Tidak Usah Ajak DPD RI Bicara Hukum
Oesman Sapta Odang menjabat Ketua DPD RI/net
rmol news logo Jangan ajak anggota DPD RI berbicara hukum karena mereka sudah terpecah belah oleh kepentingan politik masing-masing kubu.

"Kalau DPD RI diajak bicara hukum pasti tidak selesai-selesai karena sudah kubu-kubuan, menghadirkan mereka dalam diskusi melihatnya dari sudut pandang hukum, sampai pagi lagi tidak akan selesai. Mereka akan saling ngotot," kata pemerhati parlemen dari Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, dalam diskusi "DPD, Kok Gitu?" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/4).

Menurutnya, DPD mengalami kerusakan karena hukum tidak ditaati lagi. Kepastian hukum dikaburkan oleh kepentingan politik. Lucius malah merasa DPD dilahirkan untuk selalu dipertanyakan, karena tidak pernah ada jawaban jelas yang muncul dari lembaga itu.

"Betul ada kewenangan terbatas, tapi anggota DPD tidak memiliki motivasi untuk menjalankan fungsi utamanaya, sebagai perwakilan rakyat daerah," tegasnya.

Banyak pertanyaan soal fungsi dan kinerja DPD bertambah runyam ketika kepentingan politik yang sempit mulai menguasai DPD. Untuk sekarang saja, dari data yang dimilikinya, tercatat hampir 70 orang kader partai politik menjabat angggota DPD RI. Padahal, idealnya, tempat kader parpol adalah di DPR RI.

"Artinya, lembaga ini lebih separuhnya (130 anggota) diisi anggota parpol," tegasnya.

Lucius melihat kerunyaman DPD semakin terasa sejak revisi tata terbit pada 2016 lalu di mana masa jabatan pimpinan DPD dibatasi 2,5 tahun. Dari sana tampak sebuah alur yang lebih mengekspresikan kepentingan kelompok politik tertentu.

"Kepentingan politik ini menyiapkan langkah-langkah, memanfaatkan banyak celah regulasi agar semua keinginan terwujud," ungkap Lucius. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA