Sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan, terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan sebagian perusahaan tersebut juga terlibat persoalan lingkungan hidup.
“Dari kondisi lingkungan hidup itu, ada enam perusahaan dari 28 yang digugat secara perdata,” ujar Prasetyo, Selasa, 20 Januari 2026.
Prasetyo menegaskan, jumlah perusahaan yang izinnya dicabut tidak bersifat final dan bergantung pada hasil penindakan hukum serta kondisi lingkungan di masing-masing lokasi.
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang izinnya dicabut, Prasetyo menekankan pemerintah akan tetap tegas jika ditemukan pelanggaran baru.
“Kalau pertanyaan bertambah lagi atau tidak, tergantung penemuan di lapangan. Mengenai proses penegakan hukum, penemuan pelanggaran, dan sebagainya, kita harus bersikap tegas,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.
Saat ditanya apakah pemerintah juga akan menggugat perusahaan-perusahaan tersebut, Prasetyo belum memberikan kepastian. Ia menyebut pemerintah masih akan menelaah langkah hukum lanjutan yang memungkinkan ditempuh.
“Nanti kita pelajari ya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: