Melihat dampak yang ditimbulkan, bencana alam di tiga provinsi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih intensif dalam skala nasional.
"Kita mengetahui hampir semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya, bantuan kemanusiaan sulit distribusikan secara baik," kata Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Minggu, 30 November 2025.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa sendirian lantaran mengalami kesulitan secara fiskal. Dengan keterlibatan pemerintah pusat, bencana alam bisa diminimalisir agar tidak menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.
Maka dari itu, ia menyarankan agar pemerintah menetapkan status nasional dengan beberapa pertimbangan. Mulai dari tingginya angka korban dan orang hilang, sebaran kejadian bencana yang luas dan lintas batas, dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, hingga kerusakan infrastruktur.
"Saya kira semua indikator penetapan status bencana nasional telah cukup, baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan," tegasnya.
Selain itu, dorongan agar mengubah status tanggap darurat menjadi bencana nasional juga ia sampaikan atas masukan dan permintaan dari pemerintah daerah setempat serta para senator Sumut, Sumbar, dan Aceh.
BERITA TERKAIT: